Penyegelan Makam Leluhur Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Dinilai Langgar HAM

Penyegelan Makam Leluhur Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Dinilai Langgar HAM

CIREBON - Elemen Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi mengecam adanya penyegelan yang dikakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan terhadap bangunan pasarean sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan.

Perkara yang terjadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada 20 Juli 2020 lalu, itu bahkan sudah menjadi sorotan nasional. Karena mendiskriminasi masyarakat dalam beragama dan menganut kepercayaan.

Sehingga, elemen masyarakat tersebut mendesak pemerintah Kabupaten Kuningan agar segera mencopot penyegelan. Selain itu menjamin kebebasan masyarakat Akur Sunda Wiwitan menjalankan kepercayaan yang dianutnya.

Baca juga:

Polemik Pembangunan Makam Leluhur Sunda Wiwitan, Pemda Kuningan Diminta Utamakan Prinsip Non-Diskriminasi

Kordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi KH Marzuki Wahid mengatakan, penyegelan makam leluhur masyarakat Akur Sunda Wiwitan merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan.

Sebab menurutnya, pembangunan bakal makam atau pasarean sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi Konstitusi Republik Indonesia.

Hadir dalam jumpa pers, KH Dr Husein Muhammad, Nyi Masria Amva, dan sejumlah aktivis sosial lainnya. Mereka mendesak pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak bersikap diskriminatif terhadap setiap warga negara. Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. (azs)

Saksikan juga video menarik ini:

https://youtu.be/O91Le8vrurQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: